Welcome to Payangan Hospital Health Care
Kalangan Desa Adat di kecamatan Gianyar mendukung penuh revitalisasi pasar umum Gianyar yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Gianyar. Desa adat se kecamatan Gianyar sangat menyayangkan polemik yang dimunculkan oleh prajuru Desa Adat Gianyar.
"Sebaiknya masalah yang ada di desa adat diselesaikan dengan mekanisme di desa adat yakni lewat paruman desa sesuai dengan roh perda Bali nomor 4 tahun 2019 tentang Desa adat,"ungkap Bendesa Adat Beng Ida Bagus Aji Bawa Selasa (16/1)
Menurutnya semua program pembangunan termasuk pembangunan pasar umum Gianyar yang dilakukan Pemkab Gianyar adalah untuk kepentingan rakyat Gianyar. Selama ini, jelas Ratu Kakiang begitu beliau sering dipanggil, perhatian pemkab Gianyar terhadap desa adat di Gianyar juga sangat besar di berbagai bidang.
” Nanti juga akan berjalan dengan sistem penjualan bekerjasama menggunakan kerja sama dengan BUMdes yang ada di desa seluruh Gianyar. Kedepan usaha AMDK ini bisa mendapatkan profit untuk meningkatkan PAD Gianyar, ” imbuhnya.
"Saya yakin Bapak Bupati dan jajarannya sudah mengikuti berbagai ketentuan yang ada sebelum memutuskan revitalisasi pasar umum Gianyar,"ujarnya
Sementara Ketua Pasubayan Bendesa Gianyar Ngakan Putu Sudibya ketika dihubungi via telepon juga menyayangkan langkah prajuru desa adat Gianyar yang meminta perlindungan hukum ke Polda Bali. Ia belum mengetahui secara secara detail mengenai isi pelaporan tersebut. Hanya ia menyarankan masalah yang ada diselesaikan dengan duduk bersama antara desa adat Gianyar dan Pemkab Gianyar.
"Selama ini keberpihakan pemkab Gianyar terhadap kepada desa adat sangat nyata dan berkelanjutan,"jelasnya
Ia kembali menegaskan desa adat dan bendesa adat yang ada di kecamatan Gianyar mendukung penuh revitalisasi pasar umum Gianyar karena ditujukan untuk kepentingan masyarakat Gianyar secara umum.
"Ayo heningkan pikiran, bersihkan hati dan duduk bersama pasti ada jalan keluar terbaik,"ungkapnya. (YESS)
Sumber:https://www.balibanknews.com/